"Putusan tersebut mematahkan fakta berkepanjangan yang sudah menjadi mitos bahwa pengadilan selalu memihak pengusaha/orang kaya," kata anggota Komisi III DPR Eva Sundari dengan detikcom, Kamis (25/4/2013).
Pengusaha asal Surabaya Chandra divonis 1 tahun penjara sesuai Pasal 90 ayat 1a UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Duduk sebagai majelis kasasi Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva berharap, putusan peradilan tertinggi ini diikuti oleh pengadilan di bawahnya. Para hakim di tingkat pertama dan tingkat banding tak segan-segan menghukum pengusaha yang menggaji buruh di bawah UMR.
"Semoga ini menjadi preseden bagi para hakim dalam memutus perkara-perkara yang melibatkan para wong cilik atau dhuafa. Hukum sudah menimbulkan harapan bagi wong cilik," pungkas Eva.
(asp/rvk)