"Keterlambatan ini juga jadi pantauan saya bahwa penegak hukum diuji apakah benar patuh dan taat hukum, apabila mereka berhadapan sendiri dengan kasus hukum yang jadi pekerjaan mereka," kata Komisioner Komjak RI, Kamilov Sagala, saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).
Menurut Kamilov, eksekusi terhadap Susno sudah merupakan hal yang tepat untuk menjalankan perintah undang-undang sekaligus menegakkan hukum. Apalagi pemanggilan terhadap Susno telah dilakukan berulang kali sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamilov menilai jika jaksa tidak melakukan eksekusi, maka akan mencederai peran jaksa sebagai penegak hukum. "Hal ini bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat bahwa penegak hukum sendiri seenaknya tidak mau menjalankan putusan hukum," tutupnya.
(rna/rvk)