"Mabes Polri harus perintahkan agar Polda Jabar tak lindungi Susno. Karena Susno ada di kewenangan jaksa," terang aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Hifdzil Alim saat berbincang, Rabu (24/4/2013).
Alasan pihak Susno bahwa MA tidak memerintahkan penahanan dinilai Hifdzil mengada-ngada. Keputusan PT jelas ada penahanan atas Susno. Bila Polri saja tak mendukung penegakkan hukum, ini akan mencoreng Indonesia sebagai negara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya yang dilakukan Polri adalah bersinergi dengan jaksa dalam penuntasan kasus hukum. "Polri mengawal jaksa dalam mengeksekusi, bukan memberi perlindungan hukum," tutupnya.
(ndr/gah)