Tak Pantas Polisi Lindungi Susno dari Upaya Hukum Jaksa

Tak Pantas Polisi Lindungi Susno dari Upaya Hukum Jaksa

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 22:30 WIB
Jakarta - Polri diminta legowo memberikan Susno Duadji ke jaksa untuk dieksekusi. Apapun alasannya, vonis Mahkamah Agung (MA) sudah menjadi kekuatan hukum tetap. MA menolak kasasi Susno dan jaksa yang artinya kembali ke putusan di Pengadilan Tinggi (PT) yang memvonis Susno 3,5 tahun penjara dan ditahan.

"Mabes Polri harus perintahkan agar Polda Jabar tak lindungi Susno. Karena Susno ada di kewenangan jaksa," terang aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Hifdzil Alim saat berbincang, Rabu (24/4/2013).

Alasan pihak Susno bahwa MA tidak memerintahkan penahanan dinilai Hifdzil mengada-ngada. Keputusan PT jelas ada penahanan atas Susno. Bila Polri saja tak mendukung penegakkan hukum, ini akan mencoreng Indonesia sebagai negara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapapun yang menghalangi eksekusi terhadap Susno atas putusan berkekuatan hukum tetap, maka itu bias dikatakan sebagai obstruction of justice, itu dapat diperkarakan pidana," imbuhnya.

Seharusnya yang dilakukan Polri adalah bersinergi dengan jaksa dalam penuntasan kasus hukum. "Polri mengawal jaksa dalam mengeksekusi, bukan memberi perlindungan hukum," tutupnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads