"Tidak bisa dieksekusi, semua pihak agar menahan diri. Ini statemen MK. Jadi kalau berdebat nggak akan selesai," jelas Yusril sebelum meninggalkan Polda Jabar di Jl Soekarno-Hatta, Jabar, Rabu (24/4/2013).
Lagipula, lanjut Yusril, kini Susno berada dalam perlindungan Polda Jabar. Tim jaksa yang hendak membawa Susno tak bisa seenaknya. Susno divonis MA 3,5 tahun atas kasus korupsi pengamanan pilgub Jabar 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah Yusril, tim jaksa meninggalkan Polda Jabar sekitar pukul 20.30 WIB. Tim jaksa terdiri dari jaksa di Kejati Jabar dan Kejati DKI.
Mereka pulang karena tak bisa membawa Susno. Mantan Kabareskrim itu dilindungi Polda Jabar.
(bbn/ndr)