"Sebaiknya memang kepolisian tidak ikut ikut campur. Dalam artian polisi sebagai penegak hukum artinya jangan melanggar hukum," kata Komisioner Kompolnas, M Nasser, saat dihubungi detikcom, Rabu (24/4/2013).
Nasser menganjurkan pihak kepolisian tidak ikut dalam urusan yang malah bisa menimbulkan pemahaman yang berbeda dari masyarakat. Sebaiknya biarkan pihak kejaksaan menyelesaikan urusannya dengan pihak Susno Duadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Nasser, tidak ikut campur bukan berarti tidak ikut memberi solusi. Karena bagaimanapun, Susno adalah mantan perwira tinggi di Polri.
"Tidak ikut campur namun tetap mencari solusi, bagaimana pun dia mantan Kabareskrim. Tetap harus memperhatikan hak-hak Pak Susno," tutupnya.
Eksekusi yang dilakukan jaksa di rumah Susno di Dago Pakar, Bandung batal. Susno akhirnya dibawa ke Polda Jabar dengan alasan memberi perlindungan hukum. Kini di Mapolda Jabar tengah dilakukan mediasi.
(rna/ndr)