Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno usai membacakan vonis pada Prada. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-09, Jl Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (24/4/2013).
"Ini pelajaran terburuk untuk prajurit yang lain," ujar Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa ini merusak semangat TNI yang sedang pemulihan citra. Apalagi TNI saat ini sedang dalam sorotan masyarakat," katanya.
Oleh karena perbuatan terdakwa ini begitu sadis, maka patut diganjar setimpal. Seharusnya TNI berperan melindungi rakyat, bukan sebaliknya.
"TNI itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Hubungan TNI dan masyarakat itu harus seperti ikan dan air. Prajurit itu harus memiliki sifat kerakyatan, yang memelihara hubungan baik, mencintai dan membela rakyat," tutur Sugeng yang disambut sorak dukungan para pengunjung sidang.
Ia menambahkan, perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat tersebut bisa merusak hubungan TNI dengan rakyat bahkan bisa membuat rakyat menolak kehadiran TNI.
"Tujuan hakim adalah untuk keadilan yang lebih dalam lagi. Semata-mata bukan sebagai balas dendam atau juga bukan pemuas keluarga namun untuk menciptakan efek jera, mencegah kejadian serupa serta menimbulkan rasa damai," katanya.
(tya/lh)