"Hanya penyerahan berkas saja. Untuk Pak Budi Susanto," kata Suartini usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/4/2013).
Suartini mengatakan, berkas tersebut hanya merupakan bentuk pernyataan tertulis darinya. Namun dia tidak memierpinci lebih lanjut mengenai isi pernyataan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi merupakan satu dari empat tersangka kasus korupsi Simulator SIM. Dia merupakan pihak yang paling aktif melakukan pergerakan agar perusahannya PT CMMA bisa memenangi tender Rp 196,8 proyek simulator roda dua dan roda empat.
Dari angka tersebut di atas, Rp 93 miliar masuk ke kantong pribadi PT Budi, dengan cara melakukan penggelembungan harga. Sedangkan Irjen Djoko yang menjadi tersangka utama menggondol Rp 32 miliar.
(fjp/lh)