"Nanti kita verifikasi, jangan-jangan mencalonkan di dua tempat," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).
Menurutnya, tidak boleh satu orang menjadi caleg diusung oleh dua partai berbeda apalagi dengan dapil yang berbeda pula. Jika terbukti yang bersangkutan adalah orang yang sama, maka parpol harus memilih Tabrani akan dicalonkan dari partai apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, dari daftar caleg yang dipublikasikan oleh KPU, terdapat satu nama caleg yang diusung dari partai berbeda, yaitu Tabrani Syabirin yang diusung oleh PDIP dari Dapil Jawa Barat VII dan Partai Gerindra dari Dapil Banten II.
(bal/van)