Di ruang sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/4/2013), puluhan keluarga dan kerabat korban langsung berdiri dan meneriakkan takbir. Begitu juga Juju, suami Opon yang juga ayah Shinta.
"Alhamdulillah, ya Allah," ucap Juju lirih sambil bercucuran air mata. Begitu pula Yola, adik almarhumah Shinta. Ia terisak menangis di kursi pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Yola tak bisa berkata-kata. Ia hanya terus menangis sambil dipeluk kerabatnya yang lain. "Sudah selesai semua. Kami keluarga puas. Ini seperti apa yang kami inginkan," kata Dedeh, kakak Opon.
Massa yang sebelumnya memenuhi ruang sidang dan halaman pengadilan pun langsung pulang. Meskipun penasihat hukum Prada Mart menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan hakim. Prada Mart masih punya waktu 7 hari untuk memberikan tanggapannya. Jika menolak, maka perkara ini akan naik banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Prada Mart dituntut hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan Shinta dan ibunya, Opon, Senin (11/2/2013). Dan hari ini, ia divonis mati.
(tya/try)