Keluarga Korban Puas Prada Mart Dihukum Mati

Anggota TNI Bunuh Shinta dan Ibunya

Keluarga Korban Puas Prada Mart Dihukum Mati

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 17:12 WIB
Foto: Tya Eka Yulianti/detikcom
Bandung - Keluarga dan kerabat Opon (39) dan Shinta (18) bersorak riuh saat hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan (23). Mereka mengaku puas dengan putusan hakim yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan.

Di ruang sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/4/2013), puluhan keluarga dan kerabat korban langsung berdiri dan meneriakkan takbir. Begitu juga Juju, suami Opon yang juga ayah Shinta.

"Alhamdulillah, ya Allah," ucap Juju lirih sambil bercucuran air mata. Begitu pula Yola, adik almarhumah Shinta. Ia terisak menangis di kursi pengunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Juju yang menangis, keluarga lainnya pun banyak yang terlihat meneteskan air mata atas putusan tersebut. "Terimakasih Pak Hakim, saya puas. Keluarga puas," kata Juju saat ditemui usai sidang.

Sementara Yola tak bisa berkata-kata. Ia hanya terus menangis sambil dipeluk kerabatnya yang lain. "Sudah selesai semua. Kami keluarga puas. Ini seperti apa yang kami inginkan," kata Dedeh, kakak Opon.

Massa yang sebelumnya memenuhi ruang sidang dan halaman pengadilan pun langsung pulang. Meskipun penasihat hukum Prada Mart menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan hakim. Prada Mart masih punya waktu 7 hari untuk memberikan tanggapannya. Jika menolak, maka perkara ini akan naik banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Prada Mart dituntut hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan Shinta dan ibunya, Opon, Senin (11/2/2013). Dan hari ini, ia divonis mati.

(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads