Sesaat sebelum amar putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno meminta dua petugas berdiri mengapit terdakwa. Hakim mengantisipasi reaksi terdakwa atas putusan hakim.
Jika sebelumnya Mart berdiri tegap dengan seragam loreng-lorengnya, usai mendengar ketokan palu, kakinya mulai menekuk. Dua petugas di samping kiri dan kanannya langsung sigap memegangi tangan Mart supaya tak jatuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa kamu menolak, menerima atau pikir-pikir atas putusan itu," tanya hakim, di Pengadilan Militer Bandung, Rabu (24/4/2013).
Karena didampingi penasihat hukum, Mart pun diminta berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Kembali saat melangkah menuju penasehat hakim, Mart kembali tak kuasa.
"Kami pikir-pikir," ujar penasihat hukum Mart.
Mart terus menunduk hingga kemudian melepaskan baret hijau yang dipakainya. Sementara oditur langsung menyatakan menerima atas putusan hakim. Pernyataan oditur pun kembali disambut riuh pengunjung sidang.
Selain mendapat hukuman mati, Mart juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencopotan sebagai anggota TNI.
(tya/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini