Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oditur yang sebelumnya menuntut Mart dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Sepakat dengan tuntutan oditur, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua yaitu pasal 340 KUHPidana dan pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sontak, pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban langsung riuh bertakbir dan mengucap hamdalah. Suami korban Opon yang juga ayah korban Shinta langsung menangis histeris.
Ruang sidang sempat gaduh beberapa saat hingga petugas harus menenangkan luapan emosi pengunjung.
(tya/ndr)