Suap Luthfi Hasan, Bos PT Indoguna Terancam 5 Tahun Penjara

Suap Luthfi Hasan, Bos PT Indoguna Terancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 15:31 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq.
Jakarta - Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi didakwa menyuap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Isaaq. Dua orang direktur PT Indoguna Utama terancam mendekam dalam penjara selama lima tahun.

"Dengan maksud agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama," terang jaksa M Rum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/4/2013).

Uang yang sudah dikeluarkan PT Indoguna sebesar Rp 1,3 miliar. Jumlah ini sebagian dari komitmen Rp 40 miliar jika sanggup meloloskan penambahan kuota 8 ribu ton daging.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara Luthfi hingga saat ini belum masuk ke pengadilan. Selain pasal korupsi, Luthfi juga diduga melakukan pidana pencucian uang.

Jaksa mendakwa Juard dan Arya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal itu adalah lima tahun penjara.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads