"Dengan maksud agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama," terang jaksa M Rum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/4/2013).
Uang yang sudah dikeluarkan PT Indoguna sebesar Rp 1,3 miliar. Jumlah ini sebagian dari komitmen Rp 40 miliar jika sanggup meloloskan penambahan kuota 8 ribu ton daging.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mendakwa Juard dan Arya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal itu adalah lima tahun penjara.
(mok/lh)