Pemilih yang Coblos Lambang Partai, Suara Tak Dilimpahkan untuk Caleg

Pemilih yang Coblos Lambang Partai, Suara Tak Dilimpahkan untuk Caleg

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 15:29 WIB
Jakarta - KPU belum membuat ketentuan teknis soal mekanisme penghitungan suara dalam Pileg. Namun KPU menyatakan tak ada mekanisme pelimpahan suara bagi pemilih yang mencoblos lambang partai.

"Kalau (dalam Pileg) yang dipilih lambang partai, maka suaranya untuk partai," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat dihubungi Rabu (24/4/2013).

Ferry mencontohkan, jika ada pemilih yang mencoblos lambang partai A dalam kertas suara Pileg bukan pada nama caleg, maka suara itu tetap dihitung menjadi akumulasi suara partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya diintegrasikan ke partai. Nanti dihitung perolehan kursi dari partai berapa, artinya partai dapat kursi siapa saja. Suara yang ada di lambang partai diakumulasi sebagai perolehan suara partai dalam Pileg," ungkapnya.

Mekanisme itu nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU secara lebih teknis oleh KPU, saat ini KPU masih berfokus untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan caleg sementara yang diajukan 12 partai politik.

Pada proses pendaftaran yang dimulai 9-22 April, KPU telah menerima 6.576 bakal caleg dari 12 partai politik. Proses verifikasi terhadap keabsahan berkas persyaratan itu dilakukan 23 April sampai 6 Mei 2013. Kemudian hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7-8 Mei 2013.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads