Kakak-beradik bernama Wong Choy Ling (41) dan Wong Choy Kin (39) ini pun diadili di pengadilan setempat. Mereka dijerat empat dakwaan, termasuk penganiayaan hingga melukai orang lain dan pencabulan. Si PRT yang bernama Hanif (25) ini diketahui berasal dari Surabaya.
Dalam pengadilan terungkap, kedua terdakwa memasukkan benda-benda asing ke dalam alat vital Hanif. Mulai dari biskuit, buah pisang hingga sebuah botol. Perbuatan bejat keduanya tersebut dilakukan berulang kali, dalam beberapa waktu yang berbeda, antara November 2003 hingga September 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2011 lalu, pengadilan Petaling Jaya memvonis keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara untuk tindak penganiayaan dan hukuman 2 tahun penjara untuk tindak pencabulan. Kedua vonis tersebut harus dijalani secara berbarengan, sehingga keduanya hanya perlu menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
Keberatan dengan vonis yang dijatuhkan, keduanya pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi, namun ditolak. Pada 11 September 2012 lalu, pengadilan tinggi Shah Alam justru memperberat vonis keduanya, menjadi 5 tahun untuk tindak pencabulan. Sedangkan vonis 8 bulan untuk tindak penganiayaan tidak berubah.
Namun sejak saat itu, keduanya harus menjalani kedua vonis tersebut secara berurutan. Dengan demikian, keduanya harus menjalani masa hukuman selama 5 tahun 8 bulan, terhitung sejak keduanya ditahan pada 13 Oktober 2011 lalu.
Mereka pun berniat mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi atas vonis tersebut. Namun kemarin (23/4), pengadilan banding setempat menolak permohonan mereka. Ini berarti, keduanya harus tetap mendekam di penjara dan kemungkinan baru bebas pada tahun 2016 mendatang.
(nvc/ita)