Ganja tersebut masuk ke Palembang sejak Jumat (19/4/2013) sekitar pukul 22.00 WIB, melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam. Ganja itu diambil 4 tersangka yakni Sobri (28), Apriadi (31), Aris (28), Ivansyah (30), di kawasan simpang bandara Soekarno-Hatta di Jalan Tanjung Api-api.
Selanjutnya, ganja itu dikubur di belakang rumah Apriadi (31) di kawasan Jalan Tanjung Api-api RT 16/04 Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Sukarame. Setelah ditanam, baru para petugas Ditres Narkoba Sumsel dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Syahril Musa yang telah mengikuti mereka, melakukan penggerebekan di rumah Apriadi, Selasa (23/4/2013) sekitar pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu saat menggeledah kamar Sobri, petugas menemukan 7 kilogram ganja kering senilai Rp 11,9 juta.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Saut Usman Nasution, Rabu (24/4/2013), mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah adanya peredaran ganja. "Setelah ditelusuri, petugas menemukan 60 kilogram ganja kering dari Aceh," katanya.
Ke4 tersangka diancam pasal 111 ayat II KUHP dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun.
(tw/try)