Bela Wong Cilik, MA Hukum Pengusaha yang Membayar Upah Buruh di Bawah UMR

Bela Wong Cilik, MA Hukum Pengusaha yang Membayar Upah Buruh di Bawah UMR

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 13:48 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pengusaha selama 1 tahun karena membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) layak dipuji. Putusan ini menjadi bukti keberpihakan MA atas nasib orang tidak mampu.

"Putusan ini menghilangkan kesan MA tidak berpihak kepada wong cilik. Ini bukti konkret MA objektif dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/4/2013).

KY berharap putusan yang diketok oleh Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun menjadi yurisprudensi hukum. Imam berharap para hakim bisa menjadikan putusan ini sebagai pertimbangan dalam memutus kasus serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan putasan ini dapat menginspirasi hakim-hakim di tingkat partama," ujar Imam.

Menurut mantan politisi PKB ini, putusan kasasi itu telah memenuhi unsur kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Hal ini sesuai UU Ketenagakerjaan dan semangat hukum yang terkandung di dalamnya.

"Juga diharapkan menyadarkan para pengusaha utuk mematuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan," papar Imam.

Pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena Chandra menggaji buruh di bawah UMR.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads