Ini Daftar Aset Irjen Djoko Susilo Atas Nama Eva Handayani

Ini Daftar Aset Irjen Djoko Susilo Atas Nama Eva Handayani

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 13:41 WIB
Aset Djoko di Subang/detikcom
Jakarta - Eva Susilo Handayani menjadi sosok misterius yang mencuat dalam sidang perdana Irjen Djoko Susilo. Di dalam surat dakwaan, Eva disebut sebagai anak. Namun temuan penyidik menunjukkan bahwa data orangtua Eva berganti-ganti.

Dengan data yang berubah-ubah tersebut, belum ada pihak resmi yang memastikan identitasnya, walaupun sejumlah sumber menyebut dia adalah salah satu istri Djoko.

Eva memiliki peran sentral dalam kasus ini, karena sejumlah aset Djoko yang disita KPK diatasnamakan perempuan berumur 32 tahun itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut aset Irjen Djoko yang diatasnamakan Eva berdasarkan surat dakwaan jaksa dalam sidang kasus pencucian uang dan korupsi di Korlantas, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (2/4/2013):

1. Sekitar tahun 2005, Djoko menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah dan Hak Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) Nomor : 44.51315 yang terletak di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal Jawa Tengah dengan harga Rp 1,7 miliar. SPBU itu dikelola PT Selota Mandala Bersama dengan direktur Eva Handayani.

2. Pada tanggal 1 Maret 2005, Djoko dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah seluas 200 m2 berikut bangunan rumah seluas 231 m2 yang terletak di Tanjung Mas Raya Estate Blok D.6 Nomor 10 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dengan harga sebesar Rp 1.156.000.000.

3. Pada tanggal 24 Mei 2007, Djoko dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah darat kosong seluas 1.227 m2 dengan Sertifikat Hak Milik 470/Leuwinanggung yang terletak di Kampung Parigi RT 001 RW 10 Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 126.381.000.

4. Pada tanggal 5 Juli 2007, Djoko dengan menggunakan nama Eva Susilo Handayani membeli empat bidang tanah yang terdiri dari :

a). Tanah seluas 16.525 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 870/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 57.837.500.

b). Tanah seluas 5.615 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 868/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong RT 002 RW 06 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat sebesar Rp 28.075.000.

c). Tanah seluas 7.475 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 158/Kumpay yang terletak di Jalan Kampung Kumpay RT 002 RW 06 Desa Kumpay Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 37.375.000.

d). Tanah seluas 17.920 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 52/Kumpay yang terletak di Jalan Kampung Pasir Bilik RT 004 RW 00 Desa Cinangsi Kecamatan Cisalak/Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dengan harga sebesar Rp 62.720.000.

5. Pada tanggal 5 Juli 2007, Djoko dengan menggunakan nama Nona Eva Susilo Handayani membeli dua bidang tanah yaitu:

a). Tanah seluas 16.300 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 871/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dengan harga sebesar Rp 81.500.000.

b). Tanah seluas 13.570 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 869/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 67.850.000.

6. Pada tanggal 10 Oktober 2007, Djoko menggunakan nama Eva Handayani membeli 2 bidang tanah yang terdiri dari :

a). Tanah seluas 167 m2 dengan Persil Nomor 65 Blok 009 Kohir Nomor C.asal.1467 yang terletak di Jalan Kampung Parigi Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat dengan harga sebesar Rp 17.201.000.

b). Tanah seluas 150 m2 dengan Persil Nomor 65 Blok 009 Kohir Nomor C.asal.1467 yang terletak di Jalan Kampung Leuwinanggung Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat dengan harga sebesar Rp 12.300.000.


(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads