"Kalau memang dieksekusi hari ini, lebih baik partai menarik atau mengganti nama Susno Duadji dari daftar bakal caleg," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).
"Tidak saja secara etik, tapi secara hukum sudah tidak memenuhi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam syaratnya itu tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman 5 tahun, Susno kan ancaman hukumannya 20 tahun. Jadi partai mengganti nama Susno atau KPU yang akan mengeliminir," ucapnya.
"Terlepas dari perdebatan antara kuasa hukum dengan masyarakat, baiknya bakal calon yang bermasalah dengan hukum tidak dicalonkan, bagaimana kalau nanti sudah terpilih?" imbuh Titi.
Susno Duadji dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon anggota legislatif DPR RI meski telah ditetapkan sebagai terpidana. Sementara berkas persyaratan mantan kabareskrim itu saat ini masih dalam proses verifikasi oleh KPU hingga 14 hari terhitung sejak kemarin. Pada tanggal 9 Mei KPU akan mengumumkan apakah Susno lolos sebagai caleg atau tidak.
(bal/van)