"Kami menuntut kami diberikan PM1 dan PBB serta melegalisir tanah. Kami sudah 43 tahun tinggal disini," ujar salah satu warga Ahmad Gustomi kepada wartawan di Kantor Kelurahan Duri Kepa, Jalan Duri Raya, Kebon Jeruk, Rabu (24/4/2013).
Gustomi mengatakan, dia dan warga kampung Guji Baru lainnya merasa senang dengan hasil putusan negoisasi. Menurutnya, selama ini warga membayar listrik serta PAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Camat Kebon Jeruk, Hendra Hidayat mengatakan, akan melakukan pengukuran ulang di kampung tersebut. Menurutnya, selama ini memang banyak sekali yang mengaku-ngaku mempunyai hak di tanah tersebut.
"Kita capai solusi, mengukur ulang oleh BPN. Supaya jelas batas-batasnya. Ada yang bilang ini punya saya, ini punya saya. Semua hanya hitam diatas putih jadi tidak jelas mana batasan dan milik siapa," ujar Hendra.
Hendra menambahkan, berjanji akan secepatnya mengurus permasalahan ini agar warga tidak melakukan aksi yang sama dikemudian hari. Menurutnya, semua warga kampung Guji Baru memiliki KTP dan warga Kebon Jeruk.
"Mereka semua warga yang terdaftar dan kita akan secepatnya mengirim surat ke BPN untuk di proses," imbuh Hendra.
Demo yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB dan berakhir Pukul 12.45 WIB tersebut memang sempat memabuat arus jalan disekitar kantor keluarahan macet. Warga Kampung Guji Baru terlihat bahagia dan bersorak-sorai ketika mendengar hasil putusan negoisasi.
"Alhamdulilah," teriak mereka sambil membubarkan diri.
(spt/lh)