Berdasarkan informasi, Rabu (24/4/2013), Susno sempat menolak kedatangan jaksa. Namun kemudian tim jaksa dengan berbekal surat eksekusi memberi penjelasan pada Susno. Sempat terjadi perdebatan, hingga akhirnya Susno menurut.
"Diperiksa di lantai dua," bisik seorang jaksa yang enggan disebutkan namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan kasasi MA, Susno terbukti bersalah dan divonis 3,5 tahun. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pilgun Jabar 2008.
(ors/ndr)