"Tetap kita verifikasi karena semua bacaleg yang didaftarkan oleh parpol harus kita verifikasi," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (24/4/2013).
Menurutnya, lolos apa tidaknya bakal caleg untuk ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS), tetap harus melalui proses verifikasi yang waktunya berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 23 April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mintai semacam keterangan dari instansi terkait, terkait hal itu. Kita akan umumkan 6 Mei bersamaan dengan bacaleg lain," ungkapnya.
KPU akan melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan dan syarat bakal calon tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013. Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9 sampai 22 Mei 2013 dan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23-29 Mei 2013.
(bal/asp)