Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/4/2013).
Tim jaksa penuntut yang dipimpin oleh M Rum mengatakan, PT Indoguna menjanjikan total keseluruhan sebanyak Rp 40 miliar kepada Luthfi. Meski Luthfi anggota DPR Komisi I, namun posisinya sebagai Presiden PKS saat itu dianggap stategis sebab Kementerian Pertanian dipimpin Suswono adalah kader PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya agar permohanan penambahan kuota yang diajukan PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama dan PT Nuansa Guna Utama dapat diloloskan.
"Menjanjikan memberi uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari seluruh uang yang dijanjikan Rp 40 miliar melalui Ahmad Fathanah," paparnya.
Arya dan Juard didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/lh)