Dalam surat dakwaan KPK untuk Djoko disebutkan, nama Eva digunakan Irjen Djoko untuk membeli SPBU dan sebidang tanah di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal Jawa Tengah. Hak Pengelolaan SPBU Nomor: 44.51315 atas nama PT SELOTA MANDALA BERSAMA dengan Direktur: EVA HANDAYANI dan Komisaris : AGUNG MARGO SANTOSO. Lahan tanah dan SPBU dibeli dengan harga Rp 1,7 miliar
"Sedangkan untuk pengelolaan operasional SPBU Nomor: 44.51315 tersebut dilaksanakan oleh Hari Ichlas selaku Direktur Utama dan Eddy Budi Susanto selaku Direktur PT Kestrelindo Aviatikara," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Selasa (23/4/2013) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah tersebut dibeli dari PT TCP Internusa yang diwakili Jok Tungdan Willian Rusman dari jajaran direksi. Tanah dibeli seharga Rp 1,15 miliar.
Sosok Eva sendiri masih menjadi misteri. Hasil penelusuran tim KPK menemukan sejumlah kejanggalan mengenai indentitasnya yang juga muncul di akta kelahiran keluarga Irjen Djoko.
"Sesuai yang tercantum dalam daftar kartu keluarga terdakwa 1 September 2009, terdakwa dan Suratmi juga mempunyai anak yang bernama Eva Susilo Handayani yang dilahirkan di Madiun pada 28 Juli 1980," ujar Jaksa Rusdi Amin di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/4/2013).
Namun setelah ditelusuri oleh tim KPK, Eva ternyata bukan anak Irjen Djoko dan Suratmi, istri pertamanya. Hal tersebut didasarkan pada akta kelahiran yang ada di Kota Madiun.
"Berdasarkan akta kelahiran di Kota Madiun, tercantum Eva Susilo Handayani merupakan anak dari Sukarno Hadi Wiyono dnegan Titiek Roem," kata jaksa Rusdi.
Dan ternyata ketika dilakukan penelusuran lebih jauh, sosok Eva ini semakin menimbulkan misteri. Berdasarkan akta kelahiran yang lain, diketahui Eva merupakan anak dari pasangan Soekarni dan Sunarti.
(fjr/ndr)