PT ESC Bantah Hakim PN Jaksel Terlibat Bisnis di Sky Garden Legian Bali

PT ESC Bantah Hakim PN Jaksel Terlibat Bisnis di Sky Garden Legian Bali

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 10:29 WIB
Sky Garden Lounge Legian (ist.)
Jakarta - PT ESC Urban Food Station selaku pemilik usaha Sky Garden Legian Bali membantah Yuningtyas Upiek Kartikawati terlibat dalam bisnis tersebut. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu tidak memberikan uang sepeser pun dalam bisnis hiburan malam di Kuta itu.

"Tidak pernah modal satu rupiah pun dari beliau. Sky Garden tidak ada hubungan hukum/usaha/perkongsian/saham/bisnis ataupun hubungan keperdataan lainnya dengan Saudari Yuningtyas Upiek," kata kuasa hukum PT ESC, HM Rifan, kepada detikcom, Rabu (23/4/2013).

Rifan juga menegaskan Jones Evan Rees bukanlah karyawan yang bekerja atau dipekerjakan oleh Sky Garden/PT ESC Urban Food Station dan yang bersangkutan tidak juga mengantongi izin kerja atau visa kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga keberadaannya bukan merupakan kewajiban Sky Garden untuk membayar gaji atau fee dari yang bersangkutan," tegas HM Rifan dari kantor hukum Austrindo Law Office.

PT ESC merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Badung Bali berdasarkan Akta pendirian No 8 tertanggal 21 April 2004 dan Akta PKR No 4 tanggal 7 Mei 2008 dengan susunan Pemegang Saham, Direktur dan Komisaris. Pemegang 150 Lembar Saham atau 50 persen dimiliki Yuliana dan sisanya dimiliki Putu Wirawan.

"Tidak ada nama pemegang saham, direktur, komisaris dan/atau organ perseroan lainnya yang bernama Yuningtyas Upiek atau Ibu Ika," tandas Rifan.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads