Burma Bebaskan Puluhan Tapol

Burma Bebaskan Puluhan Tapol

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 14:25 WIB
Indonesia - BBC - tapol_burma


Pegiat HAM meminta pemerintah Burma membebaskan semua tapol yang masih dipenjara.

Pemerintah Burma membebaskan setidaknya 56 tahanan politik menyusul keputusan Uni Eropa yang mencabut sanksi terhadap negara anggota ASEAN itu.

Seorang aktivis di Burma, Zaw Moe mengatakan kepada BBC Burma bahwa pembebasan para tapol ini terkait dengan langkah yang diambil oleh Uni Eropa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wartawan mengatakan pemberian amnesti terakhir ini juga bisa terkait dengan perayaan tahun baru Burma.

Organisasi pegiat hak-hak asasi menyambut baik pelepasan para tahanan politik ini.

"Tapi masih ada lebih dari 200 tahanan politik yang masih berada di penjara," kata Bo Kyi dari Asosiasi Bantuan untuk tahanan Politik kepada kantor berita AFP.

"Tahanan politik harus dikenali sebagai tahanan politik dan harus dibebaskan tanpa syarat."


Alasan kemanusiaan



Bo mengatakan amnesti yang terakhir ini harusnya juga meliputi 40 orang mantan pemberontak dari negara bagian Shan di Burma timur yang dipenjara karena tuduhan penyelundupan dan perdagangan obat bius.

Bo mengatakan mereka merupakan korban politik.

Pejabat pemerintah Burma kepada kantor berita AFP mengatakan tahanan yang dibebaskan adalah bagian dari 93 tahanan yang masih ada- termasuk tiga warga asing- yang diberikan pengampunan.

Pejabat itu tidak memberi tahu nama-nama para tahanan yang dibebaskan.

"Pembebasan ini bertujuan agar mereka dapat berpartispasi dalam membangun negara dan juga karena alasan kemanusiaan," katanya.

Burma telah membebaskan ratusan tahanan politik sejak Presiden Thein Sein berkuasa Maret 2011.

Kelompok pegiat HAM menuding bekas pemerintahan junta militer Burma telah melakukan penahanan secara ilegal terhadap 2000 orang musuh politiknya, pembangkang dan wartawan.

Pegiat mengatakan lebih dari 800 tahanan politik telah dibebaskan lewat pemberian amnesti pada periode antara bulan Mei 2011 dan November 2012 lalu.


(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads