Ini 3 Hakim Agung yang Penjarakan Pengusaha Pembayar Buruh di Bawah UMR

Ini 3 Hakim Agung yang Penjarakan Pengusaha Pembayar Buruh di Bawah UMR

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 09:34 WIB
Ini 3 Hakim Agung yang Penjarakan Pengusaha Pembayar Buruh di Bawah UMR
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengetok palu dengan keras vonis 1 tahun penjara bagi pengusaha yang memberi upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebab pengusaha seperti itu telah melakukan tindak kejahatan.

"Vonis bulat, tidak ada perbedaan pendapat. Semuanya sepakat menerapkan Pasal 90 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).

Kasus ini mendudukkan pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra yang memiliki 53 karyawan. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis kasasi diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid.Sus/2012.

Siapakah ketiga hakim agung tersebut?


1. Zaharuddin Utama

Zaharuddin Utama (ari/detikcom)
Dalam majelis hakim ini, Zaharuddin menjadi satu-satunya hakim karier. Sebelum duduk di kursi hakim agung, Zaharuddin pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebagai hakim karier, dia banyak membuat putusan kontroversial. Dalam vonis kasasi Prita Mulyasari, Zaharuddin dan Omam Harjadi memutus Prita bersalah dan menghukum 6 bulan penjara dengan percobaan satu tahun penjara. Satu majelis hakim lainnya, hakim agung Salman Luthan menghukum bebas Prita. Suara Salman yang menghukum Prita bebas kalah dalam voting.

Pada 2 Februari 2011, Zaharuddin Utama mengabulkan permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar 8 tahun.

Imam Haryadi dan Zaharuddin Utama juga menghukum terdakwa Rasminah dalam kasus pencurian 6 piring dengan hukuman 130 hari penjara. Satu hakim agung yang juga ketua majelis, Artidjo Alkotsar, menghukum bebas karena menilai Rasminah tidak mencuri. Namun suara Artidjo kalah voting.

2. Prof Dr Surya Jaya

Surya Jaya (rachman/detikcom)
Surya Jaya hakim agung dari jalur non karier. Dia merupakan guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Makassar.

Surya Jaya duduk sebagai hakim agung setelah dipilih DPR pada 2010 lalu pada usia 50 tahun. Surya Jaya dipilih DPR bersamaan dengan dipilihnya 5 kandidat lain sebagai hakim agung yaitu dosen FH UII Salman Luthan, hakim tinggi Soltoni Mohdally, hakim tinggi Yulius, hakim tinggi Supandi dan hakim tinggi Ahmad Yamani.

Nama Surya Jaya mencuat saat dia memilih dissenting opinion dalam kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Saat itu, dia memilih menjatuhkan vonis bebas atas Antasari karena meyakini Antasari bukan otak pembunuhan.

Meski demikian, Surya Jaya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya sehingga di tingkat kasasi Antasari tetap divonis 18 tahun penjara.

Dari 12 hakim yang mengadali Antasari, Surya Jaya satu-satunya yang memvonis bebas. 11 hakim lainnya dari tingkat pertama hingga tingkat peninjauan kembali (PK) menghukum Antasari.

3. Prof Dr Gayus Lumbuun

Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
Di antara 2 hakim agung lainnya dalam majelis itu, Gayus terbilang paling belakangan masuk MA. Namun, namanya telah malang melintang di dunia hukum dan politik Indonesia sebelum masuk Medan Merdeka Utara.

Pria kelahiran Manado, 19 Januari 1948 merintis karier sebagai pengacara dan singgah di parlemen untuk periode 2004-2009 dan 2009-2014, mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PDIP.

Saat itu ia duduk di Komisi III dan pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR. Gayus pernah menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.

Pada periode kedua, hatinya terpanggil menjadi hakim agung, meninggalkan hingar bingar politik. Setelah lolos seleksi Komisi Yudisial (KY), Gayus mendapat tiket ke MA dengan memperoleh suara sebanyak 44 anggota Komisi III DPR pada 29 September 2011.
Halaman 2 dari 4
(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads