"Vonis bulat, tidak ada perbedaan pendapat. Semuanya sepakat menerapkan Pasal 90 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).
Kasus ini mendudukkan pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra yang memiliki 53 karyawan. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapakah ketiga hakim agung tersebut?
1. Zaharuddin Utama
Zaharuddin Utama (ari/detikcom)
|
Sebagai hakim karier, dia banyak membuat putusan kontroversial. Dalam vonis kasasi Prita Mulyasari, Zaharuddin dan Omam Harjadi memutus Prita bersalah dan menghukum 6 bulan penjara dengan percobaan satu tahun penjara. Satu majelis hakim lainnya, hakim agung Salman Luthan menghukum bebas Prita. Suara Salman yang menghukum Prita bebas kalah dalam voting.
Pada 2 Februari 2011, Zaharuddin Utama mengabulkan permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar 8 tahun.
Imam Haryadi dan Zaharuddin Utama juga menghukum terdakwa Rasminah dalam kasus pencurian 6 piring dengan hukuman 130 hari penjara. Satu hakim agung yang juga ketua majelis, Artidjo Alkotsar, menghukum bebas karena menilai Rasminah tidak mencuri. Namun suara Artidjo kalah voting.
2. Prof Dr Surya Jaya
Surya Jaya (rachman/detikcom)
|
Surya Jaya duduk sebagai hakim agung setelah dipilih DPR pada 2010 lalu pada usia 50 tahun. Surya Jaya dipilih DPR bersamaan dengan dipilihnya 5 kandidat lain sebagai hakim agung yaitu dosen FH UII Salman Luthan, hakim tinggi Soltoni Mohdally, hakim tinggi Yulius, hakim tinggi Supandi dan hakim tinggi Ahmad Yamani.
Nama Surya Jaya mencuat saat dia memilih dissenting opinion dalam kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Saat itu, dia memilih menjatuhkan vonis bebas atas Antasari karena meyakini Antasari bukan otak pembunuhan.
Meski demikian, Surya Jaya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya sehingga di tingkat kasasi Antasari tetap divonis 18 tahun penjara.
Dari 12 hakim yang mengadali Antasari, Surya Jaya satu-satunya yang memvonis bebas. 11 hakim lainnya dari tingkat pertama hingga tingkat peninjauan kembali (PK) menghukum Antasari.
3. Prof Dr Gayus Lumbuun
Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
|
Pria kelahiran Manado, 19 Januari 1948 merintis karier sebagai pengacara dan singgah di parlemen untuk periode 2004-2009 dan 2009-2014, mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PDIP.
Saat itu ia duduk di Komisi III dan pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR. Gayus pernah menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.
Pada periode kedua, hatinya terpanggil menjadi hakim agung, meninggalkan hingar bingar politik. Setelah lolos seleksi Komisi Yudisial (KY), Gayus mendapat tiket ke MA dengan memperoleh suara sebanyak 44 anggota Komisi III DPR pada 29 September 2011.
Halaman 2 dari 4