"Biasa saja kok, ini kan hanya tipiring, tindak pidana ringan dan itu pun belum tentu bisa dibuktikan," kata pengacara Aceng Lenny Anggraeni dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).
Lenny percaya diri. Dia menyebut pihaknya mempunyai landasan dan dasar hukum untuk melawan pasal 310 KUHP yang ditetapkan polisi pada kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lenny yakin pasal 310 yang ditetapkan pada kliennya belum tentu bisa terbukti. "Kami sudah siapkan bantahan-bantahannya," tutupnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan penetapan tersangka terhadap Aceng sudah dilakukan sejak 17 April lalu. "Kita sudah tetapkan saudara AF sebagai tersangka," ujar Martin di Bandung, Selasa (23/4).
Menurut Martin, Aceng menjadi tersangka terkait pelaporan mantan istri sirinya Fany Oktora pada Mabes Polri. Di mana kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar yang ditangani oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimun Polda Jabar. Pelimpahan kasus itu diterima Polda pada 14 Desember 2012 lalu.
(mpr/ndr)