3 Fakta Menarik Terkait Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo

3 Fakta Menarik Terkait Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 05:43 WIB
3 Fakta Menarik Terkait Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo
Jakarta - Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM. Irjen Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari aset senilai Rp 42 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Berikut 3 fakta menarik terkait tindak pencucianuang Irjen Djoko sebagaimana uraian dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK:

Penghasilan Wajar, Kekayaan "Fantastis"

KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003. Dari masa itu sampai tahun 2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 M dan USD 60 ribu.

Seperti tertuang dalam surat dakwaan, aset Djoko saat dia menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012 mencapai Rp 42,9 miliar. Rp 15 miliar di antaranya sudah dijual.

Padahal profil penghasilan resmi Djoko dalam dua kurun waktu tersebut sangat jauh dari total kekayaan yang jumlahnya Rp 111,7 M plus USD 60.000 itu. Setiap tahunnya, total penghasilan Djoko tak lebih dari Rp 100 juta. Baru ketika dia menjabat sebagai Kakorlantas, penghasilan per tahunnya bisa menembus angka Rp 103 juta.

Jaksa menduga aset ini merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Gunakan Nama Istri

Mahdiana istri Djoko Susilo
Irjen Djoko Susilo menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan harta kekayaannya. Nama istri Djoko yang kedua, Mahdiana, paling sering dipakai untuk menyembunyikan aset mewah Djoko dalam kurun waktu 2010-2012.

Jaksa KMS Roni mengatakan, dalam kurun waktu 22 Oktober 2010-2012, ada Rp 42,95 miliar aset yang dimiliki Djoko. Jumlah itu belum termasuk aset Rp 15 miliar yang dialihkan dengan cara dijual kepada pihak lain.

Dalam surat dakwaan, ada sejumlah nama yang dipakai oleh Djoko untuk menyamarkan asetnya. Mulai dari ayah kandung istri ketiganya, Djoko Waskito, Mudji Hardjo, Sudiyono, Erick Maliangkay, M Zaenal Abidin, Dipta Anindita dan Edy Budi Susanto.

Namun dari sekian nama yang disebut diatas, nama Mahdiana lah yang paling banyak dipakai. Nama istri yang dinikahi Djoko tahun 2001 ini tercantum dalam sejumlah hak milik tanah. Sebagian dari properti itu sendiri ada yang sudah dijual lagi oleh Djoko.

Menjual Aset Ketika Jadi Tersangka

Surat dakwaan KPK untuk Irjen Djoko Susilo mengungkap pergerakan mantan Kakorlantas itu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Irjen Djoko buru-buru menjual aset-asetnya.

Jaksa pun merangku penjualan aset yang terjadi setelah 27 Juli 2012. Aset yang dijual berupa rumah dan tanah di antaranya di penjualan di rumah di Jl Warung Jati Barat, Jaksel dan rumah di Jagakarsa, Jaksel.

Irjen Djoko juga menjual tanah di Kabupaten Badung, Kuta, Bali kepada I Wayan Nama. Tanah tersebut beratas-namakan Mahdiana. Ada juga tanah yang dijual di Jl Paso Jagakarsa kepada Haji Ali.

"Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," kata Jaksa Rusdi mengenai penjualan aset yang dilakukan Djoko.
Halaman 2 dari 4
(fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads