Sah! Pernikahan Sesama Jenis Legal di Prancis

Sah! Pernikahan Sesama Jenis Legal di Prancis

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 00:57 WIB
Pendukung UU Pernikahan Sesama Jenis (AFP)
Paris, - Prancis akhirnya mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis. Prancis menjadi negara ke-14 di dunia yang melegalkan pernikahan tersebut.

Rancangan undang-undang ini mendapat protes dari masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah demonstrasi bahkan berakhir dengan bentrokan.

Presiden Francois Hollande, yang menjanjikan dukungan untuk pernikahan sesama jenis pada kampanye tahun lalu, akan menandatangani UU ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengesahan UU ini mendapat perlawanan dari partai oposisi pemerintah. Mereka akan mencoba meyakinakan dewan bahwa pernikahan sesama jenis ini melanggar konstitusi.

Tapi para analis sebagaimana diberitakan BBC, Rabu (24/4/2013) mengatakan dewan tidak mungkin memblokir undang-undang baru ini.

Menteri Kehakiman Christiane Taubira mengatakan, pernikahan pertama sesama jenis bisa berlangsung mulai bulan Juni.

"Kami percaya bahwa pernikahan pertama akan menjadi indah dan bahwa mereka akan membawa angin sukacita. Mereka yang menentang hari ini pasti akan bingung ketika mereka diliputi dengan kebahagiaan pengantin baru dan keluarga," kata Taubira kepada parlemen.

Sejumlah orang berpendapat, disahkannya RUU pernikahan sesama jenis merupakan reformasi sosial yang paling penting di Prancis sejak pemberlakuan larangan hukuman mati pada tahun 1981.

Prancis merupakan negara ke-14 yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Selandia Baru pada pekan lalu dan menjadi negara kesembilan di Eropa.


(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads