Putusan dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Sri Haryani di PN Singaraja, Buleleng, Bali, Selasa (23/4/2013).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa melakukan pelecehan seksual kepada 4 anak usia 9-12 tahun, Oktober 2012. Dia dibekuk Polres Buleleng. Dari pemeriksaan, terdakwa melakukan aksinya dengan berpura-pura memberi bantuan. Ia memberi uang mulai Rp 5 ribu-10 ribu serta sejumlah barang.
Atas putusan itu, Vogel berdalih kasus pedofilia penuh rekayasa. Para korban dan keluarganya pun tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. "Kami banding. Vonis itu sangat dipaksakan," kata pengacara terdakwa, Geoffrey Nanulaitta.
(gds/try)