Terbukti Cabuli 4 Bocah, Bule Belanda Dihukum 3 Tahun Penjara

Terbukti Cabuli 4 Bocah, Bule Belanda Dihukum 3 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 19:07 WIB
Denpasar - Seorang WN Belanda Jan Jacobus Vogel (55), pelaku pedofilia di Kabupaten Buleleng, Bali, divonis 3 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan pelecehan terhadap 4 bocah.

Putusan dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Sri Haryani di PN Singaraja, Buleleng, Bali, Selasa (23/4/2013).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa menyebabkan rasa trauma bagi korban.

Terdakwa melakukan pelecehan seksual kepada 4 anak usia 9-12 tahun, Oktober 2012. Dia dibekuk Polres Buleleng. Dari pemeriksaan, terdakwa melakukan aksinya dengan berpura-pura memberi bantuan. Ia memberi uang mulai Rp 5 ribu-10 ribu serta sejumlah barang.

Atas putusan itu, Vogel berdalih kasus pedofilia penuh rekayasa. Para korban dan keluarganya pun tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. "Kami banding. Vonis itu sangat dipaksakan," kata pengacara terdakwa, Geoffrey Nanulaitta.


(gds/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads