"Pada masa (perbaikan) itu, parpol diperbolehkan melengkapi, menambah, mengurangi atau mengubah daftar caleg," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (23/4/2013).
"Termasuk memasukkan nama caleg baru di dalam daftar," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saat ditanya bagaimana jika perubahan itu menimbulkan konflik di internal partai, menurut Husni hal itu dikembalikan kepada partai masing-masing.
"Itu urusan internal partai, KPU tidak menyentuh urusan internal partai," ucap mantan ketua KPU Sumatera Barat itu.
Sebagaimana diketahui, total jumlah bakal calon anggota DPR RI yang diajukan 12 partai politik sebanyak 6.576 orang. Perempuan sebanyak 2.434 orang dan laki-laki sebanyak 4.142 orang.
Dari 12 partai politik itu, sebanyak 8 partai mengajukan bacaleg 560 orang atau 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia, sementara 4 partai lain mengajukan bacaleg kurang dari 560 orang.
Delapan partai yang mengajukan bacaleg 100 persen adalah Partai Hanura, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKB dan Partai Demokrat. Sementara 4 partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen yakni PDIP, PKS, PKPI dan PBB.
Sementara proses verifikasi terhadap syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon dilakukan tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013.
Kemudian partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9-22 Mei 2013. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23-29 Mei 2013. Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei sampai 12 Juni 2013.
(bal/van)