"10 Anggota Yon Zikon 13 sudah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya. 5 Diantaranya ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana. Saat ini kelima orang tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya," terang Kasubdis Penum Dispenad Kolonel Zaenal M dalam keterangannya yang diterima detikcom, Selasa (23/4/2013).
Zaenal melanjutkan, sedangkan 5 prajurit lainnya dinyatakan melakukan tindakan disiplin yang saat ini dikenakan sanksi tahanan di Markas Yonzikon 13.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini