"Saat ini masih dalam pembahasan internal. Nanti setelah reses dibahas dengan komisi II," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (23/3/2013).
Aturan tentang dana kampanye dalam Pemilu secara umum diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Secara rinci hal ini perlu diatur kembali dalam peraturan KPU, sama seperti ketentuan lain terkait penyelenggaraan Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana kampanye salah satu yang sudah dipertegas mengenai batasan, tetapi kita tidak pernah melakuan pengaturan mengenai belanja kampanye, hanya sumbangan yang dibatasi. Jadi hanya soal tranparansinya dari parpol," kata Arif Wibowo, saat dihubungi terpisah.
Menurutnya, tiap caleg perlu melaporkan dana kampanyenya kepada KPU, namun mekanisme pelaporan itulah yang perlu diatur dalam PKPU. Apakah tiap caleg melapor langsung ke KPU kemudian diaudit, atau cukup hanya melalui parpol.
"Apakah laporan dana kampanye puluhan ribu caleg bisa tertangani oleh KPU? Karena keterbatasan auditor di pusat apalagi di daerah, khawatir kalau caleg melaporkan sendiri selain tidak akan tertangani juga auditnya bisa berantakan," kata Arif.
"Kalau masing-masing caleg lapor karena kuasanya hanya di KPU, kemudian auditnya ngawur tidak memenuhi undang-undang, ujungnya pasti transkrisi," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia akan mengusulkan dalam PKPU itu model laporan dana kampanye tiap caleg cukup melaporkan kepada partai kemudian diaudit. Laporan dari partai itulah yang diserahkan kepada KPU.
"Karena itu diorganisir saja oleh parpol, nanti parpol yang sampaikan ke KPU," ungkap politisi PDIP itu.
(bal/van)