Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan penetapan tersangka terhadap Aceng sudah dilakukan sejak 17 April lalu. "Kita sudah tetapkan saudara AF sebagai tersangka," ujar Martin.
Menurut Martin, Aceng menjadi tersangka terkait pelaporan mantan istri sirinya Fany Oktora pada Mabes Polri. Di mana kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar yang ditangani oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimun Polda Jabar. Pelimpahan kasus itu diterima Polda pada 14 Desember 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk AF ini dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara," kata Martinus.
Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, maka Aceng tidak akan ditahan. "Penyidik akan memeriksanya sebagai tersangka pada Kamis ini," ungkapnya.
Pernikahan siri kilat Aceng dengan Fany Oktora sempat membuat heboh. Fany hanya dinikahi empat hari oleh Aceng yang kemudian diceraikan melalui SMS. Kepada media Aceng beralasan menceraikan Fany karena sudah tidak perawan lagi. Hal itu dibantah Fany.
(ern/ern)