Aceng Fikri Ditetapkan Jadi Tersangka

Aceng Fikri Ditetapkan Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 16:47 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan istri sirinya Fany Oktora.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan penetapan tersangka terhadap Aceng sudah dilakukan sejak 17 April lalu. "Kita sudah tetapkan saudara AF sebagai tersangka," ujar Martin.

Menurut Martin, Aceng menjadi tersangka terkait pelaporan mantan istri sirinya Fany Oktora pada Mabes Polri. Di mana kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar yang ditangani oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimun Polda Jabar. Pelimpahan kasus itu diterima Polda pada 14 Desember 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fany melaporkan Aceng atas tindak pidana penipuan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 378, 310, dan 335 KUHP.

"Untuk AF ini dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara," kata Martinus.

Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, maka Aceng tidak akan ditahan. "Penyidik akan memeriksanya sebagai tersangka pada Kamis ini," ungkapnya.

Pernikahan siri kilat Aceng dengan Fany Oktora sempat membuat heboh. Fany hanya dinikahi empat hari oleh Aceng yang kemudian diceraikan melalui SMS. Kepada media Aceng beralasan menceraikan Fany karena sudah tidak perawan lagi. Hal itu dibantah Fany.
(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads