KPU Dinilai Belum Jelas Mengatur Jadwal Perbaikan Berkas Bacaleg

KPU Dinilai Belum Jelas Mengatur Jadwal Perbaikan Berkas Bacaleg

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 16:32 WIB
Jakarta - Adanya penambahan berkas bakal caleg yang diterima KPU melebih pukul 16.00 WIB kemarin, dianggap karena KPU tidak mengatur jelas soal kapan partai bisa memperbaiki berkas pencalonan. KPU diminta untuk segera menjelaskan hal itu dalam surat edaran petunjuk teknis (juknis).

"Pada saat RDP komisi II dengan KPU dimana saat itu saya yang pimpin, disepakati sebelum DCS diumumkan partai memiliki kewengan penuh untuk melengkapi dokumen, merubah komposisi caleg, membetulkan dokumen dan sebagainya," kata wakil ketua komisi II Arif Wibowo saat berbincang, Selasa (23/4/2013)

Dalam kesimpulan rapat saat itu menurut Arif, KPU telah diminta untuk membuat aturan teknis jadwal perbaikan berkas pencalonan dalam edaran juknis yang dibagikan kepada parpol dan KPUD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemahaman teknis itu tidak pernah kita dengar termasuk sampai KPU dan partai-partai, misal terkait apakah sejak pendaftaran ditutup partai masih boleh menyerahkan kekurangan dokumen. Apakah masih boleh dalam masa verifikasi kekurangan dokumen bisa disusulkan. Karena partai tahu persis beberapa calegnya yang belum lengkap," ungkapnya.

Termasuk menurutnya, apakah masa perbaikan berkas pencalonan itu harus menunggu pengumuman hasil verfiikasi tanggal 7-8 Mei, atau dalam masa verifikasi partai boleh melengkapi kekurangan berkas pencalonan.

"Itulah yang kita minta diperjelas dan dipertegas, dibuat terang benderang dalam juknis yang diedarkan termasuk kepada KPUD. Jadi juknis itu tindaklanjut atau aturan teknis sebagai derivasi dari peraturan KPU. Sampai hari ini kita nggak punya, agar pemaham jajaran KPU juga seragam," ucapnya.

KPU sebelumnya menjadwalkan penerimaan berkas ditutup pukul 16.00 WIB Senin (22/4) kemarin, namun waktu itu masih ada beberapa partai yang menyusulkan berkas perbaikan. Sementara proses verifikasi syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon dilakukan 23 April sampai 6 Mei 2013.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads