Karyawan Minimarket Jadi Otak Pencurian Motor di Melawai

Karyawan Minimarket Jadi Otak Pencurian Motor di Melawai

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 16:20 WIB
Jakarta - Polsek Kebayoran Baru menangkap pelaku pencurian motor yang terjadi di basement Hotel Melawai 2. Ternyata pelaku pencurian motor ini adalah seorang karyawan minimarket yang ada di samping hotel itu.

"Salah seorang pelakunya adalah Angga, karyawan Indomaret di samping Hotel Melawai 2. Dia berperan sebagai otak pencurian," jelas Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Burhanudin di kantornya, Selasa (23/4/2013).

Angga Priyanto (27) dan Oka andri (26) mencuri satu unit motor Honda Beat bernopol B 3493 BMP milik Ekho Cahyono. Oka adalah warga Pondok Petir, Sawangan, Depok, sedangkan Angga warga Cinere, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian pada hari Jumat, 19 April pukul 09.00 WIB," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menerangkan, saat hendak masuk kerja Angga melihat ada Honda Beat di lokasi kejadian dengan kondisi kunci masih di menggantung di kontaknya. Angga lalu memarkir motornya sendiri di belakang target lalu mengambil kunci yang masih tergantung itu.

Setelah itu Angga menelpon Oka, memberitahu bahwa dia menemukan kunci sepeda motor Beat. Pukul 11.00 WIB Oka datang dan langsung mengambil kunci dari Angga lalu membawa kabur motor itu.

"Awalnya tidak ada petunjuk. Kemudian kita lihat rekaman CCTV terlihat salah satu karyawan Indomaret mondar-mandir menunggu seseorang. Kemudian datang orang lain, orang yang baru datang ini turun ke basement bawa helm, karena bawa kunci jadi kelihatan santai. Setelah itu langsung mengambil motor itu," papar Burhanuddin.

Angga ditangkap di tempat kerjanya, sedangkan Oka di tangkap di rumahnya di Pondok Petir. keduanya ditangkap 2 hari yang lalu

Ketika ditanya wartawan mengapa melakukan tindakan pencurian, Angga mengaku hanya membantu Oka yang sudah lama ingin punya motor. Saat ini kedua pelaku ditahan di polsek Kebayoran Baru, jakarta selatan. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,hukuman di atas 5 tahun," pungkas Burhan.

(nal/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads