Setelah jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Suhartoyo kemudian bertanya kepada Djoko. Hakim menanyakan apakah Djoko mengerti terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa.
"Tidak mengerti yang mulia," jawab Djoko di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keseluruhan," jawab Djoko singkat.
Jawaban inilah yang malah memancing kejengkelan hakim.
"Dengan bahasa sederhana itu tidak mengerti? Jangan dibuat-buat," bentak Suhartoyo.
Djoko pun sempat kaget. Setelah itu ia menjelaskan ketidakpahamannya ada di titik pasal dan penerapan kronologi kejadian.
"Kalau itu bisa diperdebatkan dalam pembuktian," sahut Suhartoyo.
(mok/lh)