Berebut Organisasi Pengacara, Todung Mulya Lubis Klaim Pimpin Ikadin

Berebut Organisasi Pengacara, Todung Mulya Lubis Klaim Pimpin Ikadin

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 16:08 WIB
Todung Mulya Lubis dkk (torik/detikcom)
Jakarta - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) kubu Todung Mulya Lubis menggelar pertemuan dengan pengacara-pengacara senior Indonesia. Ketua Umum Ikadin yang sah, Otto Hasibuan menilai Todung hanya klaim semata.

Pertemuan Ikadin pimpinan Todung Mulya Lubis diadakan di Ruang ASEAN Hotel The Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4/2013). Terdapat sekitar 50 pengacara yang hadir dalam pertemuan itu.

Di antara yang hadir, terdapat pengacara senior Adnan Buyung Nasution, Assegaf, Maruli Simorangkir dan pengacara lainnya. Ikadin bersama para pengacara senior membuat tujuh pernyataan terkait kondisi dunia advokat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan kita kali ini untuk menyikapi kondisi advokat Indonesia yang tak henti-hentinya ada kemelut. Ikadin tidak ingin adanya kemelut, tidak ingin berkelahi. Ikadin ingin ada iklim profesional," kata Todung.

Selain itu, Ikadin pimpinan Todung juga menyatakan sebagai satu-satunya Ikadin yang sah. Ikadin Todung mengklaim sebagai pewaris Ikadin yang sah warisan advokat-advokat senior seperti Harjono Tjitrosoebono, Suardi Tasrif, Yap Tiam Hien, Lukman Wiriadinata, Amartiwi Saleh, dan Adnan Buyung Nasution, Sukardjo Adodjojo dan Maruli Simorangkir.

"Ikadin yang benar-benar mengemban misi perjuangan para pendahulu yang memiliki integritas dan moralitas serta menjunjung tinggi hukum dan demokrasi adalah Ikadin yang dihasilkan Musyawarah Nasional Ikadin tahun 2007 dan saat ini dipimpin Dr Todung Mulya Lubis," ujar Maruli.

Adnan Buyung Nasution juga menyampaikan penegasan pengakuan kepada Ikadin pimpinan Todung. "Jadi kalau ada orang-orang sekarang yang mengklaim dirinya adalah Ikadin yang paling sah, mereka menyesatkan masyarakat," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Ikadin Otto Hasibuan menilai hal tersebut hanyalah klaim semata. Sebab, syarat untuk menjadi Ketua harus lewat munas.

"Munas Balikpapan yang disebut mereka itu kan orang mereka juga yang mengundang. Jadi sebenarnya kapan dia Munas? Jadi kalau dia itu klaim-klam," kata Otto.

Bahkan Otto menegaskan Todung sudah dicopot kartu advokatnya. Sehingga menjadi hal yang mustahil bisa memimpin organisasi advokat.

"Todung sudah diberhentikan sebagai pengacara, jadi bagaimana dia memimpin organisasi pengacara," pungkas Otto yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi yang diakui MA bersidang di pengadilan.

(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads