Peristiwa tragis dan sadis itu terjadi, Jumat (12/4/2013) sekitar pukul 04.45 WIB. Kejadian itu direkonstruksi di aula Mapolres Tasikmalaya, Selasa (23/4/2013). Sodikin memperagakan 28 adegan.
Berawal dari perbincangan pelaku dan korban di warung miliknya, Tenjosari, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya. Dalam kesempatan itu, pelaku mengaku menikah lagi. Korban pun marah-marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pelaku menutup hidung dan mulut korban. Pelaku kabur usai mengikat korban yang sudah tak berdaya.
Warga yang akan berbelanja curiga karena pintu warung dalam keadaan terbuka. Mereka kaget melihat korban tergeletak di atas kasur kamar dalam posisi tangan, kaki terikat dan mulut tersumpel kain.
"Tersangka dijerat Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Maulana.
(try/try)