"Jadi kita akan melihat bagaimana hasil pemantauan jajaran Kemendikbud baik dalam lingkup pengawasan apakah ada kaitan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena melibatkan pihak ketiga untuk proses pengadaannya," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013).
Menurutnya, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apabila dikemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri sendiri belum menemukan adanya indikasi awal pelanggaran hukum terkait keterlambatan distribusi materi UN.
"Kita masih belum menemukan kesimpulan seperti itu, lebih kepada langkah-langkah penyelidikan, tentunya harus kerjasama khususnya dari Inspektorat Kemendikbud," urai Boy.
(ahy/mpr)