Persisnya, anggaran sebesar Rp 3.758.405.010.634 telah disepakati DPR masuk dalam anggaran tahun 2013 untuk pemutakhiran data pemilih. Dalam dokumen yang diperoleh detikcom dari anggota Banggar DPR, Selasa (23/4/2013), anggaran Rp 3,7 triliun ini masuk dalam pos anggaran 'dokumen pemutakhiran data pemilih'.
Berikut adalah rincian pemutakhiran data pemilih:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Rapat koordinasi dalam rangka pemutakhiran data pemilih : Rp 171.819.568.000
c. Penerimaan DP4 dan data WNI di luar negeri: Rp 2.261.673.000
d. Penyusunan rekapitulasi data pemilih: Rp 156.768.357.000
e. Monitoring dan supervisi pemutakhiran data pemilih: Rp 102.178.348.000
f. PPK (honorarium dan operasional): Rp 577.801.651.000
g. PPS (honorarium dan operasional): Rp 1.913.615.571.000
h. Pantarlih (honorarium dan operasional): Rp 629.744.982.634
(van/try)