Pelaku pertama ditangkap Minggu (20/4), Pukul 20.00 WIB, di sebuah salon di Jalan Rawa Bebek 22 RT8/RW6 Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kita tangkap pasutri inisial M dan A. Dari pasangan ini kami dapatkan sabu dengan berat 0,26 gram," ujar Kapolsek Taman Sari AKBP Maulana Hamdan kepada wartawan dalam jumpa pers di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota lalu melakukan penggrebekan di Jalan Kemukus, Pinangsia, Taman Sari. Dari TKP kedua kami dapatkan barang bukti 1 buah mobil Suzuki APV, 1 buah HP dan uang hasil penjualan sebesar ratusan ribu rupiah," imbuhnya.
Hamdan menambahkan, Rahardi berperan sebagai pengedar. Hasil pemeriksaan urin, Rahardi juga sebagai pemakai sabu.
"Tersangka terjerat Pasal UU no 35 2009 pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika. Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," jelasnya.
(mpr/spt)