Di dalam dakwaan, jaksa menyatakan, Budi Susanto mendapatkan uang Rp 93 miliar dari total proyek 196,8. Budi merupakan Dirut PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menjadi penggarap proyek simulator ini.
"Terdakwa (Irjen Djoko) melakukan upaya memperkaya orang lain yakni yakni Budi Susanto senilai Rp 93 miliar," kata Jaksa Ronny di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Brigjen Didik Purnomo, mantan Wakakorlantas mendapatkan jatah 'hanya' Rp 50 juta.
"Ada juga untuk pihak lain yakni Primkoppol Polri sebesar Rp 15 miliar," kata Ronny.
Baik Budi, Sukotjo dan Brigjen Didik juga menjadi tersangka kasus ini, namun belum dibawa ke persidangan. Berkas mereka akan di sidang secara terpisah.
(fjp/lh)