"Sudah ada pejabat yang kita mintakan pejabat eselon III BPPT untuk bekerja di sini untuk menjadi trigger dalam hal teknologi informasi, dan eselon II dari BPPT," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (23/4/2013).
Menurutnya, penerapan dan pengawasan sistem teknologi informasi harus dilakukan oleh orang yang memiliki wawasan tentang teknologi informasi, karenanya dimintakan langsung pejabat BPPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal rencana penerapan beberapa sistem teknologi informasi yang akan digunakan KPU, menurutya semua pengadaan itu menggunakan dana APBN dan tidak ada kerjasama dengan pihak luar.
"Kita sudah buat kebijakan semua (sistem teknolgi informasi KPU) dibiayai oleh APBN. Audit itu kita rencanakan audit profesional, kalau BPPT menginginkan hanya sebagai mitra KPU yang mensupervisi. (Audit) bisa menggunakan lembaga lain seperti pihak universitas atau ISO sekalian," tuturnya.
"Direncakana semua oleh KPU, tidak ada pihak ketiga," lanjut Husni.
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 9 sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sebagai penunjang dalam pelaksanaan Pemilu 2009. Beberapa sudah digunakan, namun beberapa lainnya masih dalam persiapan.
9 sistem itu adalah Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilih), Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih), Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Silogdis (Sistem Informasi Logistik dan Distribusi), Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara), Sistem Informasi Arsip Digital, Sistem Informasi Kepegawaian dan Penyelenggara Pemilu, serta Sistem Informasi Manajemen tentang arsip dan barang atau Simak BMN.
(bal/van)