Kejagung Klaim Kembalikan Aset Hasil Kejahatan Rp 1,2 T pada 2012

Kejagung Klaim Kembalikan Aset Hasil Kejahatan Rp 1,2 T pada 2012

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 14:25 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim telah berhasil memulihkan aset hasil kejahatan sebesar Rp 1,2 triliun selama 2012. Kejagung mengklaim pemulihan aset hasil kejahatan ini terus meningkat setiap tahunnnya.

"Tahun 2011 kita menstimulisasi Rp 300 milyar untuk asset recovery untuk 2012, total Rp 1,2 T. Kita meningkat," ujar Ketua Satgas Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejagung, Chuck Suryosumpeno dalam seminar mengenai Kejahatan dan Pemulihan Aset di Kampus FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2013). Sayangnya Chuck tidak merinci lebih detil pengembalian aset tersebut.

Seminar juga dihadiri oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana, Peneliti Pusat Kajian FISIP UI Ferdinand Andi Lolo dan mantan Menteri Perdagangan Rahardi Ramelan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Rahardi Ramelan, mantan narapidana kasus korupsi dana non budgeter Bulog ini memberikan pandangan, ada dua jenis aset negara yang dirampok. Selama ini, menurutnya, penegak hukum hanya memperhatikan aset yang bisa segera dikalkulasi saja.

"Hukum kita baru melihat tangible asset (aset yang kasat mata), namun belum melihat intangible asset (aset tak terlihat). Intangible asset seperti illegal logging, dampak untuk anak cucu kita yang intangible tidak pernah dipermasalahkan. Misal lagi, pengambilan ikan besar-besaran, penambangan yang dirampas," kata Guru Besar dari ITS ini.

Sementara itu Wamenkum HAM Denny Indrayana menampik tudingan miring bahwa Indonesia buruk dalam soal asset recovery dan pemberantasan korupsi. Dirinya menyatakan, Indonesia menduduki peringkat delapan dunia dalam pemberantasan korupsi dan peringkat lima se-Asia.

"Bukan korupsinya yang lebih banyak, tapi berita korupsinya yang lebih banyak. Itu karena penegakkan hukumnya lebih baik," kata Denny.

(dnu/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads