"Kami akan tindaklanjuti, kami akan telusuri kebenaran informasi itu, kami tidak akan tinggal diam. Dan kami tidak hanya menunggu laporan, kami akan telusuri sesuatu yang kami tahu juga untuk kami tindaklanjuti," kata Ketua KY Eman Suparman usai peluncuran buku biografi dirinya di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Kafe di Jalan Legian No 61 Kuta Bali ini digugat oleh oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp 27,8 miliar. Sang arsitek menggugat Sean Brian McAloney dan PT ESC Urban Food Station karena belum dibayar atas kerja mendesain seluruh konsep kafe itu dalam kurun 2005-2007. Dalam kesaksiannya, Upiek mengaku usaha tersebut atas inisiatifnya. Gugatan ini diputus tidak diterima PN Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eman secara tegas menyatakan hakim dilarang berbisnis. Hal ini diatur juga dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah disepakati KY-Mahkamah Agung (MA).
"Ya, memang tidak boleh dia berbisnis, dia pejabat negara. Seharusnya sebagai pejabat negara kan dia tidak bleh menangani usaha perusahaan dan sebagai pengusaha dia merangkap dong, berarti tidak disiplin. Nah hakim kan tidak boleh merangkap usaha," beber Eman.
Keterlibatan Upiek di kafe itu dibantah hakim yang pernah bertugas di PN Denpasar itu.
"Tidak, tidak terlibat dan saya nggak ada juga hubungannya (dengan Sky Garden Lounge). Kalau kamu tanya saya, itu keliru," kata Upiek kepada wartawan di ruang kerjanya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, kemarin (20/4).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diakses wartawan di gedung KPK, (22/4) kemarin, hakim Upiek membuat LHKPN pada 2002 silam. Dalam LHKPN tersebut, Upiek memiliki kekayaan sebanyak Rp 2,9 miliar dan USD 100 ribu.
Setelah 11 tahun berlalu, nama Upiek belum muncul lagi di catatan LHKPN KPK untuk memperbaharui daftar kekayaannya.
(asp/try)