Ini 3 Modus Mark-up Proyek Simulator SIM Mabes Polri

Ini 3 Modus Mark-up Proyek Simulator SIM Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 14:01 WIB
Jakarta - Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi di proyek simulator SIM yang merugikan negara sampai Rp 144,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 196,8. Kerugian negara itu terjadi akibat mark-up besar-besaran yang dilakukan terdakwa.

"Mark up dilakukan dengan setidak-tidaknya dengan tiga cara," kata Jaksa KPK Ronny ketika membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/4/2013).

Cara pertama, lanjut Ronny, Budi Susanto selaku pemilik PT CMMA, perusahaan yang menggarap proyek tersebut, memasukkan suatu komponen dalam biaya pengerjaan. Namun komponen tersebut tidak ada di dalam alat simulator SIM yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, dengan menghitung dua kali suatu komponen yang ada di dalam simulator," kata Jaksa Ronny.

Modus ketiga, Budi yang melakukan mark up dengan telah disetujui Djoko Susilo, menaikkan harga sejumlah komponen yang ada di dalam simulator.
"Hal tersebut bertentangan dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa," kata Ronny.

Jaksa mengatakan uang hasil markup tersebut dinikmati oleh Djoko, Didik Purnomo, Budi Susanto serta pengusaha Sukotjo Bambang.


(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads