"Mark up dilakukan dengan setidak-tidaknya dengan tiga cara," kata Jaksa KPK Ronny ketika membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/4/2013).
Cara pertama, lanjut Ronny, Budi Susanto selaku pemilik PT CMMA, perusahaan yang menggarap proyek tersebut, memasukkan suatu komponen dalam biaya pengerjaan. Namun komponen tersebut tidak ada di dalam alat simulator SIM yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus ketiga, Budi yang melakukan mark up dengan telah disetujui Djoko Susilo, menaikkan harga sejumlah komponen yang ada di dalam simulator.
"Hal tersebut bertentangan dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa," kata Ronny.
Jaksa mengatakan uang hasil markup tersebut dinikmati oleh Djoko, Didik Purnomo, Budi Susanto serta pengusaha Sukotjo Bambang.
(fjp/lh)