Hal ini tercantum dalam surat dakwaan Irjen Djoko Susilo yang dibacakan penuntut umum KPK KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/4/2013).
Roni menjelaskan, pada Maret 2011 lalu Panitia Pembuat Komitmen proyek Simulator SIM R2 Teddy Rusmawan dipanggil untuk rapat dengan Djoko. Di dalam rapat itu dibahas mengenai perintah Kapolri untuk membentuk tim sepakbola dan pencarian kebutuhan dana untuk klub tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap, nanti saya carikan, kemungkinan driving simulation R2 yang sudah siap lelang," jawab Teddy saat itu.
Setelah rapat itu, Teddy langsung memberitahu Budi Setiadi soal adanya 'kerjasama' antara Korlantas dengan Budi Susanto dalam proyek simulator. Perusahaan Budi, PT CMMA menjadi pemenang dalam proyek ratusan miliar itu.
"Dan sarankan Budi Setiadi pinjam duit ke Budi Susanto guna memenuhi keperluan PS Bhayangkara," tegas Roni.
Hingga berita ini diturunkan, sidang Irjen Djoko masih berlangsung.
(mok/lh)