Jaksa dari KPK, Ronny mengatakan Irjen Djoko yang merupakan kuasa pengguna anggaran mengetahui dan menyetujui PT CMMA sebagai penggarap proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat. Padahal PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto sudah jauh-jauh hari ditetapkan sebagai penggarap proyek ini, melalui proses kongkalikong yang dilakukan Irjen Djoko, Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan Budi Susanto.
Untuk proyek yang simulator roda dua sebanyak 700 buah, diketahui harga dasarnya adalah Rp 42 juta. Namun disulap oleh Budi Susanto, dengan persetujuan Djoko Susilo menjadi Rp 79 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga total kerugian negara Rp 144,9 miliar atau setidak-tidaknya Rp 121 miliar," kata Ronny.
Jaksa mengatakan uang hasil markup tersebut dinikmati oleh Djoko, Didik Purnomo, Budi Susanto serta pengusaha Sukotjo Bambang.
(fjr/mad)