"Model pertanggungjawab normal, bahkan anggaran dimasukan dalam anggaran rutin KPU 076," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2013).
Menurutnya, semua persyaratan pengajuan dan pencairan anggaran itu mengikuti aturan yang ada, yaitu harus terpenuhi sebelum dan setelah pencairan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berupa ingin setransparan mungkin," lanjut Husni.
Sebagaimana diketahui, KPU mengajukan anggaran tahapan Pemilu 2014 sebesar Rp 7,3 triliun. Anggaran yang diajukan KPU itu telah disampaikan kepada pimpinan Komisi II DPR RI dan telah dimasukkan dalam tahun anggaran 2013.
"Sudah masuk anggaran 2013. Anggarannya sangat besar, KPU tidak boleh menjadi kaki tangan parpol manapun," kata anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.
(bal/van)